900 Napi Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas
BENGKULU, BE - Kakanwil Kemenhum HAM, Dewa Putu Gede Bc Ip SH MH mengatakan, Kemenhum dan HAM memberikan remisi kepada 900 orang narapidana dari 1.673 narapidana yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Untuk remisi 17 Agustus 2014, Kemenhum HAM memberikan remisi kepada 900 orang. Diantaranya 881 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian (RU I) dan 19 orang yang diberikan remisi langsung bebas (RU II),\" paparnya. Ditambahkannya, pemberian remisi umum HUT RI ke-69 merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak dari narapidana. Untuk mendapatkan remisi, setiap warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. \"Warga binaan akan mendapatkan 1 bulan remisi jika telah menjalani 6-12 bulan penahanan, 2 bulan jika telah menjalani 12 bulan atau lebih masa tahanan,\" ujar Dewa. Ditambahkannya, setiap tahun masing-masing warga binaan akan mendapatkan remisi yang lebih besar dari tahun yang sebelumnya, yakni 3 bulan pada tahun kedua, 4 bulan pada tahun ketiga, 5 bulan pada tahun keempat, serta 6 bulan pada tahun keenam dan seterusnya. Dewa juga mengatakan, kini Kanwil sedang melakukan proses pembangunan Lapas di Bentiring yang ditargetkan akan segera selesai dalam waktu dekat. Dengan begitu akan mengurangi jumlah narapidana yang ada di lapas saat ini. \"Untuk mengatasi kondisi lapas yang overload, kami akan segera menyelesaikan pembangunan lapas di Bentiring. Ditargetkan tahun 2015 sudah bisa beroperasi,\" ungkapnya. Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menhum HAM) Republik Indonesia (RI) Amir Syamsuddin, melalui Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan merupakan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menunjukan prestasi dan memiliki disiplin yang tinggi selama di Lapas. Diharapkan setelah keluar dari pembinaan, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik. \"Remisi bukan sekedar kemudahan bagi tahanan untuk segera bebas, melainkan sebagai bentuk motivasi agar mereka dapat menjadi orang yang lebih baik paca penahanan,\" ujar Gubernur. Acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-69 di Lapas Klas II A Bengkulu oleh gubernur tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, dan tampak dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultan B Najamudin, FKPD, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, SKPD, serta tamu undangan lainnya.(cw3) Rincian penerima remisi umum narapidana/tahanan yang ada di Provinsi Bengkulu 1. Lapas Klas II A Bengkulu RU I (Pengurangan masa tahanan) : 292 orang RU II (Langsung bebas) : 3 orang RU I terkait PP no 28 tahun 2006 : 32 orang Jumlah : 327 orang 1. Lapas Klas II A Curup RU I (Pengurangan masa tahanan) : 309 orang RU II (Langsung bebas) : 9 orang RU I terkait PP no 28 tahun 2006 : 39 orang Jumlah : 357 orang 3. Lapas Klas II A Arga Makmur RU I (Pengurangan masa tahanan) : 134 orang RU II (Langsung bebas) : 5 orang RU I terkait PP no 28 tahun 2006 : 5 orang Jumlah (Langsung bebas) : 144 orang 4. Lapas Klas II A Manna RU I (Pengurangan masa tahanan) : 56 orang RU II (Langsung bebas) : 2 orang RU I terkait PP no 28 tahun 2006 : 14 orang Jumlah : 72 orang TOTAL Penerima Remisi di Provinsi Bengkulu : 900 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: